BORNEONEWS, Muara Teweh - Masyarakat Kabupaten Barito Utara yang memelihara hewan langka dan dilindungi diminta menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh Nijar Ardianto mengatakan, menjaga kelestarian hewan-hewan yang dilindungi ini penting agar tidak terjadi kepunahan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang memelihara hewan yang dilindungi agar menyerahkan hewan dilindungi yang dipelihara secara sukarela kepada BKSDA. Nantinya, hewan-hewan itu dikembalikan ke alam bebas.
"Ada sanksi bagi siapa menyimpan, membunuh dan menjual hewan yang dilindungi, sesuai dengan PP No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun," katanya.
Menurutnya, selama ini masyarakat rata-rata sudah mengetahui tentang sanksi tersebut, sehingga kalau petugas datang untuk meminta hewan dilindungi yang dipelihara, warga menyerahkan secara sukarela.
Untuk hewan dilindungi yang sekarang dirawat BKSDA SKW III Muara Teweh sebanyak lima ekor yakni dua ekor burung Juwei (Merak), dua burung Enggang dan satu ekor Kukang. "Semua hewan-hewan tersebut diserahkan oleh masyarakat. Kita mengajarkan hewan-hewan ini untuk beradaptasi. Kami melibatkan dokter hewan, setelah dinilai siap, baru hewan dilindungi ini dilepasliarkan ke hutan,” katanya.(RAMADHANI/B-2)








