BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menilai putusan DPRD Katingan yang memakzulkan dirinya, itu terlalu dini. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna, Senin (13/2/2017), pihak dewan memutuskan memakzulkannya.

"Saya melihat DPRD Katingan itu terlalu dini dan prematur memvonis sesuatu. Mereka (DPRD) selaku lembaga wakil rakyat Kabupaten Katingan, saya melihat belum mampu menangkap aspirasi masyarakat yang notabene memilih mereka saat pemilu," tutur Bupati Ahmad Yantenglie kepada wartawan saat ditemui di rumah jabatanntya, Senin (13/2/2017), usai keluarnya putusan DPRD itu.

Bupati Tenglie mengungkapkan, demo sekelompok warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu yang menuntutnya mundur, koordinatornya adalah orang Palangka Raya. Jumlahnya pun tidak banyak. Tetapi, itu menjadi dasar pihak DPRD membentuk panitia khusus menyoal kasus dugaan perselingkuhannya.

"Bisa kita lihat saat demo yang katanya izinnya 1.000, tapi yang datang bisa kita liat sendiri jumlahnya berapa?," tanyanya.

Tenglie mengaku tidak bisa mengerti mengapa itu bisa menjadi dasar pihak DPRD kemudian membentuk pansus, hingga akhirnya DPRD Katingan memakzulkan dirinya dari jabatannya. Namun, Bupati Tenglie mengaku tidak berkeberatan dimakzulkan oleh DPRD tersebut.

"Sesuai mekanisme yang ada, silahkan. Tapi yang jelas bagi saya selaku kepala daerah dan pribadi akan tetap bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan di Kabupaten Katingan, dan akan menjalankan roda pemerintahan ini," katanya.

Seperti diketahui, pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie mengemuka pada rapat paripurna DPRD Katingan dengan agenda penandatangan surat keputusan DPRD terhadap hasil kerja pansus tentang dugaan perbuatan cercela, melanggar etika dan perundang-undangan Bupati Katingan di gedung dewan setempat, Senin (13/2/2017).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa didampingi Wakil Ketua II Alfujiansyah, itu dari 25 anggota tidak hadir 6 orang. Sedangkan 19 anggota lainnya sepakat memakzulkan Bupati Tenglie. Surat putusan itu dibacakan Sekretaris DPRD Dodi. (ABDUL GOFUR/N).