BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan memfasilitasi pemilih difabel (keterbatasan diri/penyandang disabilitas).
Sebanyak 174 orang penyandang disabilitas yang tersebar di enam kecamatan tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Kobar pada 15 Februari 2017.
Komisioner KPU Kabupaten Kobar Divisi Pertisipasi Masyarakat dan SDM Dorprawati Siburian mengatakan, untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, pihaknya telah mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) ramah difabel.
TPS itu akan menyiapkan berbagai fasilitas untuk membantu para difabel tersebut agar bisa menyalurkan hak politik mereka.
Fasilitas yang dimaksud seperti surat suara yang menggunakan huruf braile bagi tuna netra, bilik suara yang tidak terlalu tinggi dan lebar, TPS tidak bertangga, serta pendamping guna membantu kelancaran para pemilih difabel menentukan pilihan.
Untuk pendamping, lanjutnya, tidak hanya bagi para pemilih penyandang disabilitas, tetapi juga pemilih lanjut usia (lansia).
"Anggarannya sudah kami sediakan, semua orang memiliki hak yang sama dalam menyalurkan aspirasi politiknya," sebut Dorprawati, Selasa (14/2/2017).
Salah seorang penyandang disabilitas, Aspari (57 tahun), mengaku dirinya bersama rekan-rekannya sudah menyampaikan aspirasi ke KPU Kobar terkait fasilitas bagi kaum difabel pada pencoblosan nanti.
"Kami benar-benar berharap TPS yang didirikan KPU nanti ramah buat kaum difabel agar kami bisa menyalurkan suara dalam pilkada dengan nyaman," ujarnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-3)








