BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia meminta agar camat dan lurah melakukan upaya inventarisasi tanah sosial di kawasan masing-masing.
Wali Kota menyebutkan, setiap 1 hektare lahan milik masyarakat, 30 persennya merupakan tanah sosial yang harus diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini Pemkot Palangka Raya.
"Artinya, harusnya ada banyak tanah sosial yang dimiliki oleh pemkot melalui kelurahan dan kecamatan," tutur Riban, Selasa (14/2/2017).
Dikatakannya pula bahwa tanah sosial yang berhasil diinventarisasi camat dan lurah nantinya dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana olahraga. Bahkan kalau bisa pusat olah raga.
Dengan logika ini, maka seharusnya setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Palangka Raya paling tidak memiliki satu kawasan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga. (TESTI PRISCILLA/B-3)








