BORNEONEWS, Muarateweh – Pansus DPRD Barito Utara melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai masalah di PT AGU dengan eksekutif. Rapat dipimpin Tajeri, Angota Pansus DPRD Barito Utara, Selasa (12/2/2017).

Tajeri mengatakan berdasarkan hasil rapat bisa disimpulkan jika perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan secara bipartite sesuai dengan UU No 2 Tahun 2004 Pasal 3. Sehingga bila ada persetujuan bersama wajib untuk didaftarkan pada pengadilan perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Dia menekankan agar masalah tenaga kerja di PT AGU diselesaikan sampai tuntas, dengan tekad dan keinginan yang sama berdasarkan hati nurani. “Kita minta kepada SKPD terkait agar melengkapi data dan informasi terkait PT AGU dan dapat menyerahkan kepada pansus,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam rapat pansus selanjutnya agar mengundang badan pertanahan nasional (BPN), asisten perekonomian dan pembangunan, bagian administrasi perekonomian dan SDA Setda, kabag pemerintahan kabag hukum, Camat Montallat, Teweh Selatan, Gunung Timang dan Teweh Baru, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Kesbangpol ,Kadis Nakertranskop dan UKM serta Kadis Pertanian. “Rapat hearing ini nantinya akan dijadwalkan pada rapat banmus tiga hari,” tegasnya.(RAMADHANI/B-6)