BORNEONEWS, Pulang Pisau - Lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terancam sanksi karena tidak disiplin dalam bekerja. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pulang Pisau, Saripudin mengatakan lima ASN ini sudah dirapatkan dan tinggal menunggu kebijakan lebih lanjut dari bupati.

"Kita sudah rapatkan dan ada juga beberapa sedang dalam pemeriksaan tim khusus," kata Saripudin, Selasa (14/2/2017). Sebelumnya tim telah memproses terhadap ASN yang teridikasi melanggar PP 53 Tahun 2010 itu

Dia menjelaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab memberikan pembinaan kepada ASN yang tidak disiplin dan ada tahapan yang dilakukan oleh OPD, hingga disampaikan ke inspektorat.

"Kita tidak bisa langsung melakukan intervensi dengan yang ASN bersangkutan, karena harus ada laporan tertulis dari kepala OPD bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi dibina," terangnya. Jika tidak ada pembinaan yang dilakukan oleh atasannya, maka atasan dari ASN tersebut juga akan terjerat sanksi.

Atasan menurutnya berkewajiban langsung memanggil bawahan yang melakukan kesalahan. Karena posisi atasan begitu sentral sehingga harus mampu menangani bawahannya. (JAMES DONNY/B-6)