BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun mengajukan 278 orang nama warga binaannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) 2017. Namun, dari jumlah tersebut hanya 80 nama yang lolos verifikasi KPU Kobar.

"Sebenarnya ada 94 nama yang lolos verifikasi. Tetapi menyusut menjadi 80 karena sudah bebas," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Pangkalan Bun, Arief.

Arief mengatakan tidak mengetahui alasan banyak warga binaan tak lolos administrasi. Ia menduga mereka tak memiliki kelengkapan administrasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng, Antonius M Ayorbaba menegaskan seharusnya hal ini menjadi perhatian KPU. Menurutnya, untuk mendapatkan KTP, warga binaan kesulitan. Tetapi secara fisik mereka merupakan warga Kobar.

Antonius menyatakan, seharusnya ada kebijakan bagi warga binaan lapas menggunakan surat keterangan dari kelurahan setempat, sebagai bukti warga Kobar. "Negara juga menghendaki seluruh warga untuk tidak golput dan hak politik mereka harus dihargai," tegas Antonius di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, (15/2/2017). (KOKO SULISTYO/B-10)