BORNEONEWS, Nanga Bulik - Hingga saat ini baik alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD maupun dana desa (DD) yang bersumber dari APBN di Kabupaten Lamandau belum bisa dicairkan. Alasannya karena proses pencairannya harus ada Peraturan Bupati (Perbup), baik untuk besaran setiap desa, persyaratan hingga tahapan pengambilan.
"Saat ini kita masih menunggu, karena Perbup tentang pedoman pelaksanaan ADD dan DD masih dievaluasi oleh Gubernur," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamandau, Muriadi, kepada Borneonews, Rabu (15/2/2017).
Tahun anggaran 2017 ini total ADD yang dianggarkan dari APBD Lamandau sebesar Rp52 miliar lebih. Sedangkan DD yang diterima dari Pemerintah Pusat Rp67,6 miliar.
Muriadi juga menyebutkan setidaknya ada empat indikator yang menentukan besar kecilnya ADD di setiap desa.
"Antara lain adalah luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis (IKG)," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)








