BORNEONEWS, Kasongan - Pertemuan perwakilan aksi demo damai 162 tolak pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bersama pimpinan DPRD dan anggota menghasilkan 4 poin.
Poin-poin itu dibacakan seorang anggota DPRD, Karyadi usai pertemuan dengan perwakilan pendemo di depan sekitar 1.000-an massa di halaman kantor DPRD setempat.
Keempat poin itu, yakni menerima usul petisi yang disampaikan kepada DPRD Katingan agar diteruskan ke Mahkamah Agung RI yang ditembuskan kepada yang berwenang dalam kesempatan pertama.
Kemudian, menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah terhadap Ahmad Yantenglie atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lainnya, meminta DPRD Katingan obyektif dalam menyikapi persoalan yang dihadapi Yantenglie baik pada persoalan hukum maupun persoalan politik, sehingga upaya pemakzulan dapat ditinjau kembali.
Kemudian, poin keempat, meminta ketua dan anggota DPRD Katingan yang lainnya dapat menjelaskan kepada masyarakat Katingan atas hasil dari kerja pansus yang ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Katingan.
"Demikian berita acara pertemuan antara pimpinan dan anggota DPRD Katingan dengam elemen masyarakat, lembaga masyarakat, dan organisasi pemuda dan kemasyarakatan lainnya," sebut Karyadi.
Usai pembacaan hasil kesepakatan ini massa mengangkat Karyadi dan Endang Susilawatie sebagai tanda gembira aksi demo damai menolak pemakzulan Yantenglie sebagai bupati Katingan ditindaklanjuti. (ABDUL GOFUR/B-5)








