BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan 148 pucuk kayu olahan ilegal beserta satu orang tersangka dengan inisial MUH (36) dan dump truck untuk mengangkut kayu tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay kepala wartawan, Jumat (17/2/2017) mengatakan, pihaknya telah mengamankan kayu olahan ilegal, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, di jalan lintas Kuala Kurun - Tewah tepatnya dekat tempat wisata Air Terjun Batu Mahasur.

"Saat patroli anggota Polres Gunung Mas menemukan satu buah dump truck warna putih dengan Nomor Polisi DA 1553 M terpakir di pinggir jalan. Kemudian melihat hal tersebut anggota kepolisian menanyakan kepada terlapor apa isi muatan dump truck tersebut dan saat itu terlapor mengatakan isi dump truck tersebut adalah kayu olahan jenis meranti sebanyak 148 pucuk kayu balok," ujat Keris.

Kayu tersebut dengan berbagai ukuran yaitu ukuran 15x15 sebanyak 24 pucuk, ukuran 6x15 sebanyak 91 pucuk, ukuran 12x15 sebanyak 24 pucuk ,ukuran 10x15 sebanyak 7 pucuk, ukuran 8x15 sebanyak 2 pucuk. Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terlapor terkait surat ijin pengangkutan kayu olahan tersebut.

"Namun terlapor tidak mempunyai surat ijin pengangkutan dari pejabat yang berwenang atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut," terang dia.

Atas perbuatannya tersangka MUH dijerat pasal 12 hurup f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Kerusakan Hutan, dengan ancaman gukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (EPRA SENTOSA).