BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebanyak 46 orang mantir adat di Kabupaten Murung Raya (Mura) masih belum memiliki rekening pribadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat dan jika tidak segara mengurus dikhawatirkan mereka tidak akan bisa menerima tunjangan jabatan.

Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Adat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Frans Riko mengatakan memiliki rekening bank BPD menjadi hal wajib bagi mantir adat dan sudah ditetapkan peraturannya oleh pemerintah pusat bahwa tunjangan jabatan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi mereka.

"Bila tidak memiliki rekening pribadi maka dana tunjangan jabatan mereka akan dikembalikan ke kas pusat," jelas Frans Riko kepada Borneonews, Jumat (17/2).

Menurut Frans Riko, dari data yang miliki para mantir adat yang sampai sekarang tidak memiliki rekening pribadi di BPD diantaranya Kecamatan Laung Tuhup sebanyak 18 orang, Barito Tuhup Raya tiga orang, Tanah Siang Selatan satu orang dan Seribu Riam sekitar delapan orang.

"Kecamatan Sember Barito lima orang, Tanah Siang tiga orang, Uut Murung dua orang, Permata Intan lima orang dan Kecamatan Murung satu orang. Sehingga jumlahnya semua menjadi 46 orang," sebut Frans Riko lagi. (SUPRI ADI/B-8)