BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tahun ini target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas dari perizinan penjualan minuman beralkohol Rp750 juta.

“Izin penjualan minuman beralkohol berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas, Yulianus H Umar, Jumat (17/2/2017).

Dia menyampaikan di Gunung Mas ada tiga sub distributor, namun hanya dua yang masih aktif. Yakni di Kecamatan Tewah dan Kecamatan Kurun. Sementara pengencer minuman beralkohol yang telah memiliki izin ada 8 pengencer.

Kemudian untuk cafe dan karaoke yang menyediakan minuman beralkohol berjumlah 27 tempat. “Adapun minuman beralkohol yang boleh dijual hanya golongan A dan B,” terangnya. (EPRA SENTOSA/B-6)