BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pembinaan Organisasi dan anggota Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (POK DPW PAN) Kalteng Arif Norkim yakin langkah Eddy Raya Syamsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir (Erat) menuju kursi bupati dan wakil bupati Barito Selatan periode 2017-2022 bakal berjalan mulus.
Ia menilai, kecil kemungkinan pasangan Farid Yusran-Sukanto Djaban (Faris) akan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya meyakini bahwa kemenangan Eddy-Aty berjalan mulus dan tanpa ada gugatan dari pihak Faris. Gugatan dimaksud adalah mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi," kata Arif yang juga menjabat sebagai Penasihat Tim Pemenangan Erat, Jumat (17/2/2017).
Ia menuturkan, pernyataannya itu didasari fakta bahwa pasangan yang diusung partainya, menang dengan margin di atas 2 persen. Artinya, jika gugatan diajukan, besar kemungkinan ditolak MK karena tak memenuhi syarat.
"Sesuai aturan, untuk wilayah dengan jumlah penduduk seperti Barito Selatan, syarat mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK maksimal adalah 2 persen. Sementara itu, Erat unggul lebih dari 2 persen dalam perolehan suara," sebut Arif.
Kemudian, jika pasangan nomor urut satu tetap memaksa mengajukan gugatan, hanya akan menunjukan imej buruk di masyarakat. Karena akan muncul penilaian bahwa pasangan itu hanya siap menang, tidak siap kalah.
"Jelas Faris tidak mau ada pandangan seperti itu," kata Arif.
Pasangan ERAT yang didukung delapan partai politik unggul dalam perhitungan cepat versi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun raihannya suara Erat yakni 51.38 persen atau 37.440 suara. Sedangkan rivalnya, Faris, meraih 48.62 persen atau 35.432 suara. (RONI SAHALA/B-3)








