BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tiga tersangka kasus pembantaian orangutan yang ditangani Polres Kapuas, akan mendapat pendampingan hukum selama proses penyidikan. Tiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi itu yakni AY, EMS, dan BJ.

"Kita sudah menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan bagi tersangka. Hak-hak mereka akan diakomidasi," kata Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang, Sabtu (18/2/2017).

Berkaitan dengan kasus ini, Jukiman berharap agar menjadi pelajaran masyarakat. Jangan sampai ada lagi warga yang tersandung kasus serupa dengan alasan ketidaktahuan terhadap aturan.

"Kita akan proses dengan cepat terkait masalah ini sebagai bentuk keseriusan dalam penenganan kasus," tegas perwira menengah dengan dua melati di pundak itu. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)