BORNEONEWS, Buntok - Seorang lelaki bernama Untung (32 tahun), warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), kini sudah mendekam di penjara Polsek Dusun Selatan, Minggu (19/2/2017).
Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono menuturkan, Untung diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Icakani (35 tahun), warga Sampudau, Kecamatan Karau Kuala. Perbuatan itu ia lakukan pada Sabtu, 29 oktober 2016, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Muara Talang.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sejumlah luka bacok di kepala dan tubuh hingga sempat kritis saat dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh, Buntok.
Seusai kejadian, pelaku melarikan diri ke berbagai tempat. Hingga akhirnya diamankan anggota Polsek Dusun Selatan berkerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan.
Untung ditangkap di Kota Marabahan, wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola), Kalsel pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 09.00 Wita.
"Saat menangkap tersangka Untung, kami juga di-back up oleh Buser Polres Batola dan Resmob Polda Kalimantan Selatan," ujarnya.
Ia menuturkan, saat ditangkap Untung sempat melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan ke kaki tersangka.
"Setelah itu, tersangka langsung kami bawa ke Polsek Dusun Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," demikian Budiono. (Laily/B-3)








