BORNEONEWS, Puruk Cahu - Komposisi tenaga kerja lokal di sejumlah perusahaan di Kabupaten Murung Raya (Mura) masih lebih banyak bila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja dari luar daerah.

Hal itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura M Syahrial Pasaribu, tidak lepas dari keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010.

"Isi Perda tersebut mewajibkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Mura agar jumlah tenaga kerja dibagi berdasarkan tenaga kerja lokal dan non lokal. 70 persen untuk lokal dan 30 persen bagi non lokal," sebut Syahrial, Minggu (19/2/2017).

Agar Perda tersebut dipatuhi semua perusahaan, Disnakertrans terus melakukan monitoring dan meminta data jumlah pekerja di seluruh perusahaan, terutama pertambangan batu bara dan perkayuan.

"Adanya Perda tersebut tidak lain agar masyarakat lokal tidak hanya jadi penonton dari aktivitas perusaah di daerah mereka serta bentuk perhatian pemkab kepada warganya," ucap Syahrial. (SUPRIADI/B-3)