BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta insentif fiskal dari pemerintah khusus untuk produk minyak goreng (migor) dalam kemasan sederhana.
"Insentif yang kami minta berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga tahun. Bisa diberikan dulu PPN 0% untuk minyak goreng kemasan sederhana," kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, kepada pers di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Pemberian insentif, menurut Sahat, akan menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjamin penjualan minyak goreng yang higienis di masyarakat. Selain itu, konsumen juga tidak akan terbebani oleh harga jual minyak goreng yang lebih tinggi di pasaran.
"Rata-rata biaya pengemasan minyak goreng sekitar 12% dari biaya produksi minyak goreng curah. Dengan dihapuskan PPN pada minyak goreng kemasan sederhana, harga minyak goreng kemasan dengan minyak goreng curah tidak akan berbeda jauh," papar dia.
Selain itu, lanjut Sahat, pemerintah daerah (pemda) diharapkan menyediakan unit pengemasan minyak goreng di masing-masing daerah. Setiap kabupaten di Indonesia idealnya memiliki lima hingga enam packing line minyak goreng.
"Selain bisa membuka lapangan kerja, adanya unit pengemasan di daerah akan menurunkan biaya logistik. Produsen minyak goreng yang sebagian besar masih berada di Pulau Jawa bisa mengirim minyak goreng dalam bentuk curah," ujarnya.
Sahat menambahkan, biaya logistik minyak curah lebih rendah dibandingkan mengirim minyak goreng langsung dalam bentuk kemasan ke daerah.
"Minyak goreng wajib kemasan tidak mungkin bisa terwujud kalau di daerah tidak terlibat. Sebaiknya, pengemasan-pengemasan itu ada di daerah," tutur Sahat.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan, pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah dan mewajibkan penggunaan kemasan sederhana bermerek Minyakkita pada minyak goreng sawit mulai 1 April 2017.
Sementara, kewajiban penggunaan kemasan pada minyak goreng berbahan baku nabati lainnya mulai 1 Januari 2018. Khusus untuk produsen skala usaha kecil menengah atau rumah tangga yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati lainnya, penggunaan kemasan harus dipenuhi pada 1 Januari 2019.








