BORNEONEWS, Palangka Raya - Dakwaan dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk Sariadi dinilai janggal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menj dari tuntutan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari kurungan penjara. Memulihkan nama baik terdakwa dan biaya perkara ditanggung negara," ucap Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, Senin (20/2/2017).

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, tak ada bukti untuk membenarkan baik dakwaan primer dan subsider yang dipakai jaksa penuntut umum. Maka dari itu, apa yang disangkakan patut dinyatakan tak benar.

Penasehat hukum Sariadi, Indriyanto Sadewo, mengapresiasi putusan hakim itu. Kata dia, dari awal kasus ini memang terindikasi terlalu dipaksakan oleh penuntut umum.

Indiryanto menjelaskan, ranah kasus yang digunakan jaksa untuk menyeret Sariadi ke kursi terdakwa merupakan ranah perdata. Namun karena alasan tertentu kemudian dipaksakan menjadi pidana.

Bayangkan sudah menjalani hukuman kurungan penjara 2,5 bulan, kenapa dipaksakan perkara pidana umum. Perkara ini memang harusnya ranah perdata," ujarnya.

Atas putusan ini, hakim memberi waktu bagi tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang dikoordinir langsung Kepala Seksi Pidana Umum Ari Siregar untuk mengajukan kasasi.

Sariadi diseret ke meja hijau dengan jerat pasal 263 Ayat 2 KUHP. Dia dituduh memalsukan tanda tangan mantan istrinya agar dapat mengusai harta gono-gini berupa mobil honda jazz.

Ceritanya diawali perceraian Sariadi di Pengadilan Agama Palangka Raya. Hakim menyatakan satu unit mobil itu sebagai harta bersama.

Setelah putusan itu, Sariadi kemudian melunasi mobil tersebut dan mengambil BPKB-nya di lembaga pembiayaan. Meski kemudian mobil itu dijual, namun sebagian dari hasilnya dibagi kepada mantan istrinya.

Tapi ternyata, Ani tak menerima hal itu. Dia mengamb uang bagiannya tapi disisi lain mempolisikan mantan suaminya. (RONI SAHALA/B-8)