BORNEONEWS, Buntok – Dalam menjalankan tugas dan pekerjaan para mantri tani dibekali surat keputusan (SK) bupati. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Perkebunan Barito Selatan, Rusdaasyoqa mengatakan, SK bupati itu dimaksudkan agar mantri tani ini tidak mengalami kendala saat bertugas di lapangan.
“SK itu untuk legalistas adminitrasi mereka dalam bekerja, sehingga tidak ada kendala di lapangan,” kata Rusdaasyoqa kepada Borneonews.co.id, Selasa (21/2/2017). Adapun sistem kerjanya para PPL itu akan melaporkan kepada mantri tani tentang produktivitas petani dan menyampaikan hasil laporan kepada badan penyuluh pertanian (BPP) kecamatan.
“Kita berharap PPL dan mantri tani bisa bekerja dengan baik, maksudnya agar produktivitas dan data dapat dilaporkan dengan baik ke kantor pusat,” harapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)








