BORNEONEWS, Palangka Raya - Indriyanto Sadewo, pengacara yang tergabung di Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Tengah ini sukses membebaskan terdakwa kasus pemalsuan.

Kata Indriyanto saat diwawancarai, kasus dengan terdakwa Sadiadi, warga Jalan Tjilik Riwut itu memang terlalu dipaksakan. "Karena ini bukan ranah pidana, tapi perdata," ujarnya, Selasa (21/2/2017).

Lanjutnya Indriyanto, perkara ini berawal dari terdakwa Sariadi yang bercerai dengan Ani Purwanti. Dia kemudian melunasi mobil di lembaga pembiayaan dan mengambil BPKB.

Mobil itu atas nama mantan istrinya, tapi mobil ini sebagai harta gono gini yang ditetapkan pengadilan agama. Namun atas perbuatan itu dia didakwa telah memalsukan tandatangan mantan istrinya dalam pengambilan BPKB mobil Honda Jazz di salah satu leasing

Padahal dalan perjalanannya, mobil itu dijual Sariadi dan hasilnya dibagin kepada mantan istrinya. Anehnya, jaksa malah menyatakan kasus inj perbuatan pidana. (RONI SAHALA/B-6)