BORNEONEWS, Buntok – Pejabat Bupati Barito Selatan, Mugeni menepis isu menerima surat pembatalan pelantikan pejabat eselon. Dia mengatakan isu itu beredar kian santer bahwa menyebutkan pelantikan pejabat eselon yang pernah dia lakukan beberapa waktu lalu itu tidak sah karena tak disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahkan setelah beberapa Minggu seusai pelantikan, isu tersebut menyebutkan dirinya mendapatkan surat dari Mendagri yang isinya membatalkan pelantikan pejabat eselon.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat pembatalan pelantikan dari Mendagri. Jika ada yang mengatakan saya menyembunyi surat itu, jelas suatu kebohongan besar,” tandas Mugeni kepada Borneonews.co.id, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, tidak ada yang berani melantik sejumlah pejabat SKPD jika tidak ada persetujuan dari pusat. Buktinya pelantikan itu sudah disetujui Kemendagri maupun KASN. “Saya memegang dua surat keputusan, dari Kemendagri dan dari KASN. Di mana isinya telah diparaf sebagai tanda persetujuan dilakukannya pelantikan,” tegasnya. (URIUTU DJAPER/B-6)