BORNEONEWS, Buntok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Edy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir, sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati pada 15 Febuari 2017.

Ketua KPU Barsel Hadisurais mengatakan, keputusan itu ditetapkan setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barsel periode 2017-2022.

"Kita menetapkan pasangan nomor urut 2, Edy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir, sebagai pemenang pilkada," kata Hadisurais kepada Borneonews, Rabu (22/2/2017).

Ia mengatakan, penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 08/Kpts/KPU-KAB/020.435837/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barsel 2017.

Di mana, lanjut dia, dalam pleno tersebut pasangan Eddy-Atyani meraih 37.399 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Farid Yusran-Sukanto Djaban mendapatkan 35.426 suara.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut pasangan Eddy-Atyani dinyatakan unggul dari pasangan Farid-Sukanto," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)