BORNEONEWS, Buntok - Saksi dari pasangan nomor urut 1, Farid Yusran-Sukanto Djaban (Faris), enggan menandatangani hasil rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Selatan 2017.

"Kami saksi dari paslon 1, pasangan Faris tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi ditingkat KPU," kata Friedhard, saksi pasangan calon 1 kepada Borneonews, seusai rapat pleno, Rabu (22/2/2017).

Ia mengatakan, pihaknya enggan membubuhkan tanda tangan karena saksi di tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga tidak menandatangani hasil rapat pleno di tingkat PPK.

Tiga PPK tersebut yakni Dusun Selatan, Gunung Bintang Awai, dan Dusun Utara. Informasi yang dihimpun dari saksi lapangan, sambung, Friedhard, telah terjadi pengelembungan suara dan pengempesan suara.

Khusus untuk pengempesan suara ini, orang-orang yang mendukung pasangan Faris tidak diperkenankan untuk memilih.

Selanjutnya, kata dia, formulir C1 yang ditandatangani saksi pasangan Faris di tingkat PPS dan PPK, berubah semua. "Hasil ini akan kita sampaikan ke pasangan calon (Faris). Untuk tindaklanjutnya terserah paslon," ucap dia.

Bila pasangan Faris mengingikan ditindaklanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Friedhard mengaku pihaknya siap melanjutkan. (URIUTU DJAPER/B-3)