BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Barito Selatan Sugianto Panala Putra mengatakan, pemerintah pusat memberikan deadline penutupan Lokalisasi Merong pada 2019.
Tetapi Pemerintah Kabupaten Barito Utara memiliki pertimbangan lain, serta perlu adanya kesiapan untuk merelokasi atau memindahkan penghuni lokalisasi tersebut.
“Kerena ini memindahkan manusia, tentu tidak semudah yang kita bayangkan. Tentunya harus ada persiapan yang matang sebelum merelokasi mereka. Mungkin dalam bentuk pembinaan seperti memberikan pelatihan-pelatihan dan kursus. Sehingga di masyarakat mereka bisa mandiri,” kata Sugianto saat meninjau Lokalisasi Merong yang terbakar, Rabu (22/2/2017).
Tidak cuma itu, bila Lokalisasi Merong ditutup, para penghuni yang keluar untuk tinggal bersama kolega atau teman mereka, tatap harus dipantau oleh Dinas Sosial. (RAMADHANI/B-3)








