BORNEONEWS, Sukamara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara mengimbau agar setiap perusahaan swasta di kabupaten ini kalau ada Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaporkan kepada pihaknya.
“Kita sudah sampaikan imbauan permintaan laporan ini kepada seluruh perusahaan apabila ada pekerja asing yang bekerja di perusahaan yang mereka,” kata Kepala Disnakertrans Sukamara, Evy Andriani, Rabu (22/2/2017).
Menurut Evy, selain mengibau perusahaan mereka pun melakukan pematauan dengan terjun langsung ke lapangan memastikan keberadaan tenaga asing yang ada di perusahaan. Karena dikhawatirkan ada perusahaan yang memang sengaja tidak memberikan laporan keberadaan TKA tersebut.
“Dalam mempekerjaan tenaga asing tidak bisa sembarangan karena ada mekanisme dan aturannya. Sehingga sebelum mempekerjakannya terlebih dahulu perusahaan harus memberikan laporan kepada kita agar tenaga kerja yang bekerja di perusahaanya memenuhi persyaratan serta tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.
Dalam kesempatan, Evy juga minta masyarakat yang tahu keberadaan tenaga kerja asing ilegal dapat menyampaikan itu pihaknya. (NORHASANAH/B-5)








