BORNEONEWS, Sampit - Polsek Parenggean menyita 248 pucuk kayu ulin yang diduga illegal, dari sebuah truk di Desa Karangsari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kayu tersebut tidak memiliki dokumen atau izin dari dinas terkait, sehingga langsung kami amankan,” ujar Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Juanda Al Karim, Jumat (24/2/2017).

Kayu tersebut diangkut menggunakan truk yang dikemudikan Handoyo (37), warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga. Hasil pemeriksaan sementara, kayu ulin tersebut dibawa dari Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang.

“Dia mendapatkan kayu itu dari warga Desa Tumbang Puan, dan rencananya akan dijual di Sampit,” tambah Saldicky.

Kronologis tertangkapnya pengangkut kayu ulin tersebut bermula saat anggota polsek melihat sebuah truk bermuatan kayu ulin melintas di sekitar Jalan PT Task I Desa Karang Sari. Sejumlah anggota kemudian mendatangi truk tersebut, dan melakukan pemeriksaan.

"Saat kami mintai dokumen keabsahan kayu, mereka mengaku tidak memilikinya," kata Saldicky.

Sopir beserta barang bukti berupa truk bermuatan kayu ulun diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)