BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemilihan ketua rukun tetangga (RT) serentak di Desa Mambulau, Kecamatan Bataguh, dinilai sebagai terobosan baru. Sebab, biasanya pemilihan ketua RT dilaksanakan melalui musyawarah mufakat.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan itu. Apalagi tujuannya mengajarkan masyarakat dari skala kecil untuk berdemokrasi," kata Camat Bataguh, Budi Kurniawan, Jumat (24/2/2017).
Dia mengatakan selalu mendorong pemerintahan desa untuk melakukan inovasi, seperti yang berkaitan dengan pembelajaran politik.
"Ini upaya Pj kades untuk memberikan pemahaman bagi masyarkat tentang wawasan berpolitik," kata Budi.
Kegiatan itu, lanjut Budi, diharapkan bisa diikuti desa lainnya. Agar warga bisa memilih langsung pemimpin di lingkungannya. Adapun syarat calon ketua RT adalah minimal usia 20 tahun, dan maksimal 57 tahun.
"Pemilihan Ketua RT akan melahirkan pemimpin yang loyalitasnya tinggi dalam melayani masyarakat," pungkas Budi. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)







