BORNEONEWS, Muara Teweh – Surat Keterangan Hibah Tanah dan Surat Keterangan Tanah seluas 18.345 meter persegi milik warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, diduga tumpang tindih.

Pasangan suami istri, Yulisah-Aleksius, mengklaim tanah mereka telah dicaplok oleh perusahaan tambang PT Unirich Mega Persada (UMP).

Legal PT UMP Yupendi saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Jumat (24/2/2017), mengatakan bahwa perusahaan terus menunggu hasil musyawarah atau keputusan pihak desa, mengenai status kepemilikan tanah di lokasi yang diklaim oleh Yulisah-Aleksius.

Yupendi juga mengingatkan, perusahaan sudah membayar pembebasan lahan tersebut atas nama Dou pada 2013. “Anehnya pada 2017 muncul gugatan baru atas tanah yang sama dengan nama kepemilikan Yulisah,” katanya. (RAMADHANI/B-3)