BORNEONEWS, Puruk Cahu - Untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah akan memberlakukan pajak persampahan.
Kepala Badan Pendapat Daerah Kabupaten Mura, Yerry Nyahu kepada Borneonews, Sabtu (25/2/2017), mengatakan penerapan pajak persampahan ini akan diberlakukan diseputaran Kota Puruk Cahu dan direncakanakan dilakukan tahun 2017 ini.
"Untuk memberlakukan program ini kami perlu dukungan dari dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," ujar Yerry.
Yerry menjelaskan bentuk pajak persampahan ini akan diberlakukan di setiap rumah di Kota Puruk Cahu dengan dikoordinir oleh Ketua RT setempat. Setiap rumah tangga akan dikenakan iuran sampah yang besarnya saat ini masih belum ditentukan.
"Iuran atau retribusi tersebut akan langsung masuk ke kas daerah. Pajak persampahan ini merupakan sektor yang masih belum tergali sampai sekarang dan memiliki potensi untuk menambah PAD Kabupaten Mura tahun 2017 ini," terang Yerry. (SUPRI ADI/B-8)








