BORNEONEWS, Muara Teweh – Pihak Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng memberikan peringatan tegas kepada pemilik satwa tanpa dokumen yang akan membawa ke luar daerah.
Hal itu seiring dengan temuan ratusan burung yang akan diangkut dari Kabupaten Murung Raya ke Banjarmasin. "Karena ini pelanggaran pertama, maka kita masih memberi toleransi kepada pemiliknya, namun kita sarankan untuk segera mengurus surat-surat perizinannya seperti izin menangkap, mengumpul satwa-satwa yang tidak dilindungi," kata Kepala SKW III BKSDA Kalteng Nizar Ardhinanto, Jumat (24/2/2017).
Apabila pemilik belum bisa melengkapi dokumen dalam waktu yang sudah ditentukan, pihak BKSDA Kalteng akan melepasliarkan burung tersebut ke habitatnya.
Kelengkapan dokumen itu penting untuk mengendalikan peredaran satwa. Walaupun statusnya tidak dilindungi, apabila tidak dikendalikan peredarannya akan menjadi satwa langka.
Ia menegaskan, apabila tetap tidak menghiraukan peringatan tersebut atau mengulangi perbuatannya, sesuai PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi bisa diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (RAMADHANI/B-2)








