BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tiga Raperda yang disetujui DPRD Lamandau untuk disahkan menjadi Perda, sebelumnya terlebih dahulu didaftarkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mendapatkan nomor register.
"Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum," kata Sekda Lamandau, Arifin LP Umbing, membacakan sambutan bupati di rapat paripurna, Senin (27/2/2017).
Senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Lamandau, FX Perwiragato. Tiga buah raperda yang disetujui tersebut akan dikirim ke provinsi untuk mendapatkan nomor register.
"Besok akan segera kita sampaikan ke provinsi. Dan, nantinya setelah mendapatkan nomor register, maka selanjutnya tinggal diundangkan atau disahkan menjadi perda," terangnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, 15 hari kerja setelah disampaikan ke pemerintah provinsi maka nomor registernya dipastikan sudah didapat.
"Setelah itu, barulah perdanya efektif untuk dilaksanakan," pungkas Gato.








