BORNEONEWS, Pulang Pisau- Selain menjadi tempat rekreasi keluarga, taman kota pada malam hari menjadi tempat nongkrong dan bersantai para muda mudi Pulang Pisau. Namun sayangnya, saat Polisi Pamong Praja melakukan patroli di lokasi tongkrongan masih ditemukan bekas botol minuman keras.

"Kita hanya bisa memberikan teguran karena hingga saat ini belum ada perda mengenai miras ini," kata Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison kepada Borneonews, Senin (27/2/2017).

Meski begitu, kata dia, untuk keamanan dan ketertiban umum wilayah kota, pihaknya terus melakukan pengamanan. Hans mengatakan sejak awal tahun pihaknya kembali mengaktifkan kegiatan rutin, dan melakukan patroli tiga kali dalam seminggu untuk meminimalisir kegiatan yang melanggar peraturan daerah dan ketertiban umum.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat bisa menjaga kondisi kamtibmas, terutama terkait dengan fasilitas umum dan keamanan kota, sehingga kondisi kota tetap aman, nyaman dan kondusif.

Dalam giat rutin itu, pihaknya tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada para muda mudi yang sedang besantai di wilayah taman kota untuk tidak membawa minuman keras atau merusak fasilitas taman yang ada. (JAMES DONNY/B-8)