BOORNEONEWS, Muara Teweh - Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Mustofa Kamal, Senin (27/2/2017), mengatakan bahwa tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ialah berkewajiban dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan.

Dibidang perkawinan ini, kata Mustofa, meliputi hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai Perkawinan, yang berlaku menurut syari’ah. Seperti izin beristri lebih dari satu orang, izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal ini orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.

Kemudian, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah, pembatalan perkawinan, gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri, perceraian karena talak, gugatan perceraian, penyelesaian harta bersama, penguasaan anak dan lainnya, serta waris, wasiat dan hibah, wakaf, infak, sedekah, dan ekonomi syari’ah. (RAMADHANI/B-3)