BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas menetapkan Cornedi, Bendaharawan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas,sebagai tersangka penggelapan uang Tunjangan Daerah. Kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp1 miliar.
"Setelah mendapat laporan dan kami mulai melakuan penyelidikan tenryata betul pelaku menggelapkan uang Tunda bagi dokter dan bidan,"kata Kajari Kapuas Subroto, Selasa(28/2/2017).
Subroto mengakui,sempat kesulitan melacak keberasaan tersangka walaupun sudah melayangkan surat pemanggilan. Berdasarkan data Cornedi tidak membayar uang tunjangan daerah mulai bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember dan Januari 2017.
"Berdasarkan data yang ada pelaku tidak membayarkan hak-hak dokter dan bidan mulai dari November 2016 samapai Januari 2017, sehingga kerugian negara mencapai Rp700 juta lebih, tetapi taksiran kami bisa mancapai Rp1 Miliar. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya. (DJIMMY NAPOLEON/N).








