BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Senin (27/2/2017) malam lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau mengamankan 14 wanita penghibur dari tiga lokasi yang berbeda di sejumlah kedai kopi remang-remang di Jalan Trans Kalimantan.
Pada operasi rutin yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu, 14 orang wanita penghibur berkedok pemandu lagu ini, dijaring petugas dan langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk didata.
"Mereka kita amankan dari tiga lokasi berbeda, yakni dari kafe Pink, sebanyak 6 orang, dari kafe Denada ada 5 orang dan kafe yang terletak di simpang PT. SMG sebanyak 3 orang," ungkap Plt. Kepala Satpol PP lamandau, Sukarelawan Abadi, kepada Borneonews, Selasa (28/2/2017).
Ila menyebut, diamankannya ke-14 orang wanita penghibur itu, bersamaan dengan dilaksanakannya opersi penyakit masyarakat (Pekat) dalam mencegah adanya berbagai praktik terselubung, baik adanya praktik prostitusi, adanya tempat hiburan tak berizin hingga penjualan miras di wilayah kabupaten Lamandau.
Hingga berita ini diturunkan pukul 03.00 WIB, satpol PP masih melakukan pendataan dan penggalian keterangan.
Adapun 14 permpuan berbagai kategori usia ini meliputi, MI (35), SY (22), WI (22), SS (48), ES (27), NU (25), EN (47), NH (40), LL (21), FY (31), RN (20), DN (21), SM (23) dan IS (35). (HENDI NURFALAH/B-5)








