BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komplotan pencurian dan pemberatan (curat), Syahmadi (40) dan Samsuri (45) yang ditangkap Polisi Sabtu (25/2/2017) di Pangkalan Lima Kecamatan Arsel sering beraksi juga di Kabupaten Lamandau.
"Mereka pada 2011 pernah melakukan kejahatan yang sama, mereka merupakan residivis. Modus operandinya melalukan pencurian barang berharga dengan mencongkel jendela rumah milik korbannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Zaldy Kurniawan, Selasa (28/2/2017).
Sebelumnya pada Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka ini beraksi membobol salah satu rumah warga dengan mencongkel jendela saat korban tertidur lelap di Jalan Bhayangkara RT 8 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dari kejadian tersebut kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus keduanya di wilayah Pangkalan Lima dengan barang bukti satu buah telepon genggam merk samsung S7 serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
"Saat pengembangan itu, dua pelaku curat berhasil kami ringkus. Pada saat itu juga di dalam rumah milik tersangka terdapat DPO kasus curanmor atas nama Wawan, dia melawan saat ditangkap dan melarikan diri seusai melukai satu anggota kami," kata Zaldy. (CECEP HERDI/B-2)








