BORNEONEWS, Puruk Cahu - Seringnya terdengar laporan kehilangan di areal parkir Alun-Alun Jorih Jerah, Kota Puruk Cahu, mulai helm maupun kendaraan bermotor membuat para pengunjung waswas dan mengeluhkan sikap pengelola parkir yang seolah lepas dari tanggung jawab.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Murung Raya (Mura), Usis N. Djapar menegaskan apabila terjadi kasus kehilangan, maka nilai kerugian akibat benda yang hilang sudah menjadi tanggungjawab pengelola parkir.
"Jika pihak pengelola parkir tidak menanggapi maka bisa dilaporkan di Dinas Perhubungan yang membidangi danjika mereka juga tidak menanggapi maka akan dilimpahkan pihak penegak hukum," tegas Usis, Rabu (1/3/2017).
Menurut Usis juga aturan bahwa pengelola parkir harus bertanggungjawab bila terjadi kehilangan memang sudah tercantum dalam poin perjanjian kontrak yang harus ditaati maupun dilaksanakan pihak pengelola parkir.
"Dalam poin perjanjian jelas disebutkan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat kelalaian, pihak pengelola (parkir) bertanggungjawab untuk memperbaiki maupun mengganti," cetus dia. (SUPRI ADI/B-8)








