BORNEONEWS, Pulang Pisau - ASN dan anggota DPRD yang memiliki sarang walet diharapkan menjadi contoh dan terdepan dalam menyelesaikan kewajibannya mengurus IMB.

"Kepada seluruh ASN yang memiliki bangunan sarang walet diwajibkan ada IMB dan paling tidak menjadi contoh buat masyarakat lainnya." harap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I. Sangkai, Rabu (1/3/2017).

Demikian juga harapannya kepada para anggota DPRD untuk membantu sosialisasikan. "Kami juga memohon bantuan kepada anggota DPRD yang memiliki bangunan sarang burung walet maupun yang sementara dibangun atau yang tidak memiliki agar dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kewajiban IMBi," harapnya.

Berdasarkan data lapangan yang berhasil dihimpun Borneonews.co.id, sejumlah bangunan sarang walet yang berdiri di Pulang Pisau, diantaranya adalah milik para pejabat, anggota DPRD, ASN bahkan kepala Desa.

"Banyak yang punya pejabat, anggota DPRD dan Kades, dan sudah seyogyanya mereka menjadi contoh dalam menjalankan kewajibannya untuk mengurus dan mensosialisasikan IMB," kata Irwan, warga Kecamatan Kahayan Hilir. (JAMES DONNY/B-6)