SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sud (33), warga Jalan Ir H Juanda. 20, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru mengakui penyesalannya setelah ia dibui, mengingat sepeda motor yang ia curi ternyata milik keluarga dari sang istri.

"Saya tidak menyangka sama sekali ternyata motor yang saya ambil itu milik keluarga istri juga," ujarnya seraya malu mengakui perbuatannya, Rabu (1/3/2017), saat pelimpahan tahap II dari Polsek Ketapang ke Kejari Kotim.

Diceritakan pria yang sempat kabur dari Polsek Ketapang itu, motor yang ia curi pada Sabtu (31/12/2016) lalu di Jalan Ir H Juanda gang Mustika Kelurahan Ketapang ini berawal saat ia melihat motor milik korban Lela Wati ada di TKP itu. Muncul niatnya untuk mengambilnya. Di mana saat itu korban sedang mencari kodok.

Ia mendorong motor itu dan minta bantu dengan warga sekitar untuk menghidupinya."Setelah hidup motor langsung saya bawa kabur," ceritanya.

Motor itu ia bawa menuju Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi untuk dijual di sana akan tetapi belum laku terjual. Kemudian motor itu ia bawa ke Sampit disimpan ditempat tinggalnya hingga akhirnya perbuatannya diketahui.

Dari catatan kriminalnya tersangkai sudah dua kali dibui, sebelumnya terjerat kasus judi pada 2015 ia dihukum selama enam bulan penjara.

Dalam kasus ini tersangka dibidik Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, dalam waktu dekat tersangka yang harus terima timah panas polisi ini akan segera disidangkan. (NACO/B-5)