BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa mengaku tidak banyak tahu soal pelaksanaan pekerjaan di Fakultas Kedokteran (FK).
"Permasalahan banyak dari panitia. Tidak banyak yang diketuai rektor," kata Dikie Kasenda, penasihat hukum Henry Singarasa, Rabu (1/3/2017) sore.
Lanjut dia, dalam proses pendirian FK UPR, pelaksana teknis di lapangan bukan oleh kliennya. Tetapi dilaksanakan oleh panitia-panitia yang telah dibentuk.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2014 melakukan penyelidikan di FK UPR setelah mendapatkan informasi adanya dugaan korupsi.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor UPR (2008-2013) Henry Singarasa, lalu Ciptadi dan Yohanes Dedi.
Dalam kasus itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar. (RONI SAHALA/B-3)








