SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - NZ, tersangka kasus illegal logging mengaku dibohongi Mat (tersangka IL perkara terpisah) sehingga nekat mengangkut kayu illegal.

“Katanya kayu galam sama akasia dan dokumennya lengkap, lalu dimasukan ke truk saya malam-malam. Tidak tahunya ada kayu jenis lain," kata NZ, saat pelimpahan tahap II ke Kejari Kotim, Rabu (1/3/2017).

 Tersangka baru menyadari kalau kayu yang diangkutnya menggunakan truk fuso nopol S 9217 JA ternyata dicampur dengan jenis lain setelah terperosok di Jalan A Yani Sampit pada 17 November 2016 lalu. Dia juga mengaku tidak tahu jika Jalan A Yani tidak boleh dilalui kendaraan bertonase besar seperti truk,

Total kayu milik Mat yang dibawa itu sebanyak 29,8 meter kubik yang rencananya dikirim ke Jawa. Jika berhasil dikirim, ia mendapat bayaran Rp5 juta. 

Sialnya tersangka malah berurusan dengan hukum setelah mengangkut kayu illegal, Senin (5/12/2016).

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (NACO/B-11)