BORNEONEWS, Sampit - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan terus menyosialisasikan Peraturan Daetah (Perda) tentang Etnis, karena ini dinilai penting dalam rangka memberi pemahaman kepada masyatakat di kabupaten tersebut.

“Perlu bagi masyarakat mengetahuinya, terutama mereka yang anaknya lahir pada 2001, karena masih banyak yang tidak tahu,” kata Ketua Komisi I Handoyo J Wibowo, Rabu (1/3/2017).

Lanjut Handoyo, ke depan diharapkan dengan Perda Etnis semua masyarakat yang tinggal di Kotim bisa memahami di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Karena jangan sampai dikemudian hari polemik yang muncul dapat menimbulkan konflik.

Perda itu menurut Handoyo tentu sebagai pengengingat semuanya di mana leading sektornya adalah Kesbangpolinmas, sementara DPRD dalam hal ini ikut mengawasinya bersama pihak-pihak terkait seperti DAD, LMDKT dan aparat kepolisian.

“Ke depan kita juga terus mengingatkan masyarakat pendatang agar wajib yang namanya melapor dengan RT setempat, selama ini banyak datang begitu saja,” ujarnya.

Dalam waktu dekat menurut Handoyo sasaran sosialisasi ke salah satunya di kawasan perkebunan kelapa sawit, karena di situ menurut dia banyak warga pendatang sehingga wajib bagi warga pendatang untuk sama-sama jaga toleransi dengan warga sekitar. (NACO/B-5)