BORNEONEWS, Kasongan - Retribusi hasil hutan dari pengelola Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada pemerintah daerah dipertanyakan. Misalnya jumlah retribusi setiap kubikasi kayu yang ditebang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Katingan, Anto Saptono, Rabu (1/3/2017). Menurutnya, sejak akhir tahun 2016 lalu kewenangan terkait HPH ini ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng setelah Dinas Kehutanan di kabupaten termasuk Katingan diambilalih provinsi.

"Pertanyaan saya sekarang hasil hutan termasuk dari kayu log yang ditebang HPH ini retribusinya untuk daerah berapa?," kata Anto Saptono.

Dia menuntut pengelola HPH untuk menjelaskan ke publik berapa persen sebenarnya retribusi terhadap hasil hutan atau kayu log yang ditebang itu untuk daerah.

"HPH ini ada retribusinya ke daerah, tapi setelah ditarik ke provinsi itu bagaimana, terus besaran retribusi itu sendiri berapa?," pungkas Anto Saptono. (ABDUL GOFUR/B-11)