BORNEONEWS, Muara Tewh - Pada 2016 Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan nomenklatur organisasi perangkat daerah(OPD) yang baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Dengan struktur OPD yang baru ini, saya mengharapkan kiranya para aparatur sipil negara (ASN) lebih meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Rabu (1/3/2017).
Disis lain katanya pada tahun anggaran 2017, Pemkab Barito Utara juga dihadapkan dengan keterbatasan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) dan APBN.
“Diharapkan kita bisa menyikapinya dnegan bijaksana dengan cara berhemat dan menggunakan anggaran secara tepat, efisien dan efektif,” imbuhnya. (RAMADHANI/B-6)








