BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Sudarsono turut berempati atas penahanan tiga perangkat Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun pada Kamis (19/1/2017) lalu.
Tiga perangkat desa yang ditahan yakni kepala desa, sekretaris desa, dan kaur pembangunan desa.
Mereka lantaran diduga membakar lahan dengan luas sekitar 3 hektare. Lahan itu rencananya digunakan sebagai lokasi pertanian kelompok tani di desa itu.
"Saya sudah dua kali menjenguk mereka di Lapas Kelas IIB Sampit. Maksud kedatangan saya untuk memberikan dorongan semangat, bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak salah. Karena tindakan itu dilakukan untuk kepentingan warga desa," kata Sudarsono saat ditemui di kantor Bappeda, Rabu (1/3/2017).
Bupati melanjutkan, ketiga perangkat desa itu dalam minggu ini sudah akan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.
"Penangkapan itu sangat menyentak perhatian saya. Sebab apa? Karena apa yang dilakukan oleh tiga perangkat desa itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan warga desa. Saya sangat berempati terhadap mereka. Sekali lagi saya katakan, mereka itu tidak salah," ujar Sudarsono.
Ia berharap, ketiga perangkat desa itu tidak dipenjara dan hanya mendapat hukuman percobaan. "Mudah-mudahan itu nanti yang diterapkan oleh pengadilan," harap dia. (PARNEN/B-3)







