BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kotawaringin Barat melarang pedagang kaki lima (PKL)  berjualan di sejumlah ruas jalan protokol.

Sebagai bentuk peringatan, Satpol PP memasang plang larangan berjualan bagi PKL agar tidak berjualan di jalur hijau dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Sebab masih banyak pedagang yang mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berdagang. 

Menurut Kasi Pengawasan Dini, Binmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Jupriansyah, pelarangan pedagang kaki lima tersebut dilakukan berdasarkan aturan dalam penegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Tindakan tegas itu juga dilakukan karena sebelumnya Satpol PP Kobar sudah mengimbau para pedagang di ruas jalan tersebut. 

"Hari ini (Rabu, 1/3/2017) kami memasang plang di sejumlah titik di antaranya di eks rumah jabatan bupati, Pasar Indra Sari, Sekip, Bundaran Pancasila dan di depan Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun," kata Jupriansyah. (KOKO SULISTYO/B-2)