SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tidak juga dinikahi remaja16 tahun ini menceritakan perbuatan kekasihnya berusia 16 yang sudah lima kali menyetubuhinya. Bahkan saat sidang Rabu (1/3/2017) tadi siang yang digelar secara tertutup ia tetap ngotot agar kekasihnya segera menikahinya.

"Perbuatan itu mereka lakukan suka sama suka, namun si perempuan ini minta dinikahi, sementara mereka masih sekolah, kata terdakwa nanti dulu, karena tidak sabar tadi itu korban ceritakan perbuatan terdakwa ke orangtuanya, hingga kasus ini sampai ke ranah hukum," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup itu.

Akibatnya, pendidikan terdakwa harus terhambat karena ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, sebagaimana ia dijerat dalam dakwaan jaksa dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

Diceritakan Burhansyah, perbuatan itu mereka lakukan saat mereka masih duduk dibangku kelas III SMP di Seruyan, bahkan kedunya satu kelas, setelah kenal selama tiga tahun dan menjalin asmara selama setahun. Terdakwa mulai berani mengajak korban jalan-jalan baik waktu pulang sekolah maupun saat hari-hari libur,

Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Imanuel pertama korban disetubuhi warga Kecamatan Seuyan Hilir pada Februari 2016, kemudian mengulanginya pada Maret di pinggir jalan desa sekitar dan pada Mei, Oktober dan November.

"Tidak ada paksaan sama sekal terdakwa melakukan perbuatannya itu, sekarang sudah terlanjur dilaporkan mau ngotot bawa nikah bagaimana lagi, karena terdakwa harus jalani proses hukuman ini,"pungkas Burhansyah. (NACO/B-5)