BORNEONEWS, Palangka Raya -  Hukuman 7 bulan untuk Muhammad Fahridzi alias Farid (37). Vonis bagi terdakwa tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa Agung Tri Wahyudianto dari Kejari Palangka Raya, menuntut Farid pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, pimpinan Etri Widayati, Rabu (1/3/2017), menyebutkan, warga Desa Kuripan, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Info yang dikumpulkan menyebutkan, Farid, 23 November 2016, bersama rekannya Ainur Rofiq alias Rofiq (DPO) berangkat dari Demak menuju ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat transit di Jakarta menunggu jadwal penerbangan ke Palangka Raya, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi Jumadi, serta mengaku sebagai anggota tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Setibanya di Palangka Raya, dua hari kemudian terdakwa menghubungi Jumadi dengan maksud menyewa sepeda motornya selama dua bulan untuk dipakai razia Saber Pungli, dan membayar sewa sepeda motor sebesar Rp2 juta. Karena percaya dengan Farid sebagai anggota tim Saber Pungli, Jumadi pun menyewakan kendaraannya.

Setelah sepeda motor diperoleh dan mengganti nomor polisi kendaraan tersebut, Farid dan rekannya Rofiq menyusun rencana pencurian dengan mencari sasaran barang-barang yang ada dalam mobil. Kemudian 6 Desember 2016, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya melewati sebuah bank di Jalan A Yani, serta mendapati sebuah mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Melihat peluang itu, Farid menghentikan kendaraannya di dekat mobil yang menjadi sasaran. Ketika itu, Rofiq turun dari sepeda motor dan langsung memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri dengan sebuah busi bekas.

Sewaktu kaca sudah pecah, Rofiq mengambil sebuah tas hitam, dan melarikan diri ke arah Pasar Besar dan berbelok arah menuju ke samping Barata Swalayan. Di tempat itu, keduanya membuka tas yang dicuri dan mengambil sejumlah barang berharga.

Keeseokan harinya Farid dan Rofiq kembali ke Jawa. Namun setelah lama di kampung, Farid kembali ke Palangka Raya seorang diri dan tinggal di sebuah kos di Jalan G Obos XII. Pada 22 Desember 2016, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Farid masih tertidur didatangi sejumlah petugas dari Polsek Pahandut melakukan penangkapan. 

Dari tangan terdakwa, polisi mendapati satu unit sepeda motor milik Jumadi, sebuah busi, sebuah dompet kalung yang terdapat lencana Badan Penelitian Aset Negara, dua buah besi runcing, dua buah linggis yang sudah dimodifikasi dan barang bukti lainnya. (IKA LELUNU/N).