BORNEONEWS, Puruk Cahu - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya tahun 2018 mendatang berpotensi mengalami penurunan dari DPT yang terdaftar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2016 lalu.
Anggota KPU Mura, Firdana kepada Borneonews di kantornya, Kamis (2/3/2017), mengatakan potensi berkurangnya jumlah DPT tersebut dikarenakanya adanya peraturan baru pemerintah yang mewajibkan pemilih harus ada memiliki e-KTP.
"Potensi DPT pasca Pilgub lalu kemungkinan akan berkurang karena aturan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 58 ayat 2 yang mewajibkan pemilih harus menggunakan e-KTP untuk bisa masuk dalam DPT pilkada 2018 mendatang," ungkap Firdana.
Disampaikan Firdana juga pengguna data e-KTP dari Kemendagri melalui Dinas Pependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat itu yang menjadi sumber data awal atau sumber utama penyusunan DPT yang digunakan KPU nantinya.
Selainitu, lanjut dia, potensi turunya jumlah DPT nanti karena masih cukup banyak warga yang belum perekaman dan diminta kepada pihak Disdukcapil Mura untuk bisa menggenjot perekaman sampai tingkat desa. (SUPRI ADI/B-8)








