BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebenarnya untuk mengurus mutasi kendaraan non-KH menjadi pelat KH tidak memerlukan waktu lama.
Kanit Regident Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar) Iptu Bambang Eko menjelaskan, waktu yang digunakan untuk menyelesaikan mutasi di Samsat Kobar hanya 1 hingga 2 hari. "Dengan catatan pengurusan mutasi dengan waktu singkat di Samsat Kobar ini bisa dilakukan, bila semua berkas dari Samsat asal kendaraan sudah lengkap," jelasnya, Kamis (2/3/2017).
"Bila bundel cabut berkas dari Samsat asal kendaraan dinyatakan sudah lengkap, biasanya dimasukkan dalam amplop tertutup, dan dilem sebelum disahkan kepada warga yang mengurus. Nah seringkali terjadi amplop tersebut dibuka oleh warga yang mengurus dengan tujuan untuk mengetahui isinya," jelasnya.
Setelah dibuka, kemudian saat berkas itu dimasukkan kembali kedalam amplop, ada warga yang lupa memasukkan satu atau dua jenis surat yang berada dalam bundel. "Inilah salah satu faktor yang bisa membuat lama pengurusan menjadi molor. Karena Samsat Kobar tentunya meminta bundel surat yang lengkap," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, bila bundel berkas surat kendaraan itu tidak dibuka, tidak ada yang hilang akibat keteledoran si pemohon mutasi.
"Karena setiap bundel cabut berkas yang masuk ke Samsat Kobar akan kami konfirmasi ke samsat asal. Konfirmasi ini bertujuan untuk mengecek kebenaran apakah samsat asal telah menerbitkan surat mutasi tersebut," jelas Bambang.
"Bila kondisi amplop masih belum dibuka oleh warga yang megurus namun ada surat yang kurang, maka itu adalah kesalahan samsat asal. Sehingga kami bisa meminta mereka segera mengirimkan surat tersebut secepatnya," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-10)








